BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 25 Agustus 2010

Yang Boleh Dilakukan Oleh Orang Yang Puasa

Seorang hamba yang taat yang faham Al-Qur'an dan sunnah tidak ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hambanya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya, Inilah perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya :

1. Seorang yang puasa dibolehkan memasuki waktu subuh dalam keadaan junub.
Diantara perbuatannya Shalallahu 'alaihi wasallam masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.

Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu 'anhuma (yang artinya): "Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa." (HR. Bukhori (4/123), Muslim (1109))

2. Seorang yang puasa boleh bersiwak
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Kalaulah tidak memberatkan umatku niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu". (HR. Bukhori (2/311), Muslim (252))

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam tidak mengkhususkan orang yang puasa ataupun yang lainnya, ini sebagai dalil bahwa siwak bagi orang yang puasa dan lainnya ketika setiap wudhu dan shalat. (Inilah pendapat Bukhori rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat (Fathul Bari) (4/158) (shahih Ibnu khuzaimah) (3/247) (Syarhus Sunnah) (6/298)).

Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu a'lam.

3. Berkumur-kumur dan memasukan air ke hidung.
Karena Beliau Shalallahu 'alaihi wasallam berkumur dan beristinsyaq dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika istinsyaq (memasukan air ke hidung) Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "…..bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa." (HR. Tirmidzi (3/146), Abu Daud (2/308), Ahmad (4/32), Ibnu Abi Syaibah (3/101), Ibnu majah (407), An-Nasa'I (no. 87) dari Laqith bin Shabrah sanadnya SHAHIH)

4. Bercengkrama dan mencium istri.
Aisyah radhiallahu 'anha pernah berkata: "Rasulullah mencium dalam keadaan puasa dan bercengakrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri." (HR Bukhori (4/131), Muslim (1106)).

Seorang pemuda dimakruhkan berbuat demikian, Abdullah bin Amr bin 'Ash berkata: "Kami pernah berada di sisi Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : Datanglah seorang pemuda seraya berkata: "Ya Rasulallah bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ? Beliau menjawab:"Tidak", datang pula seorang yang sudah tua dia berkata:"Ya Rasulullah: Bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa? Beliau menjawab: “Ya” ; sebagian kamipun memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya orang tua bisa menahan dirinya.” (HR Ahmad (2/185, 221)).

5. Mengeluarkan darah, suntikan yang tidak mengandung makanan.
Semua ini, suntikan yang tidak mengandung makanan bukan pembatal puasa. Yang membatalkannya adalah jika suntikan mengandung makanan. Lihat pada pembahasan di halaman Suntikan Yang Mengandung Makanan

berikut halaman yang dimaksud

[ Suntikan Yang Mengandung Makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makanan bagi orang yang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa. Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah, maka inipun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalkan puasa.]

6. Berbekam
Dulu bekam merupakan salah satu pembatal wudhu, kemudian dihapus, telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa beliau berbekam ketika puasa, berdasaarkan satu riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma: “Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berbekam dalam keadaan puasa.” (HR. Bukhari (4/155 - Fath), lihat “Nasikhul hadits wa mansukhuhu” (334-338) karya Ibnu Syakin)

7. Mencicipi makanan
Ini dibatasi selama tidak sampai tenggorokan, karena riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma: “Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaaan puasa selama tidak sampai ke tenggorokan.” (HR. Bukhari secara muallaq (4/154-fath), dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah (3/47), Baihaqi (4/261) dari dua jalannya. Hadits hasan, lihat “Taqliqut Taqliq” (3/151-152)).

8. Bercelak dan tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya dirasakan di tenggorokan atau tidak, inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnyaa yang bermanfaat “Haqiqatus Shiyam” serta muridnyaa Ibnu Qoyyim dalam kitabnya 'Zaadul Ma'ad”, Imam Bukhari berkata dalam kitab “Shahihnya” : “Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakhai' memandang tidak mengapa bagi yang berpuasa.”

9. Mengguyurkan air dingin ke atas kepalanya dan mandi
Bukhari menyatakan di dalam kitab Shahihnya “Bab mandinya orang yang puasa”, Umar membasahi (membasahi dengan air, untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa) bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa, As Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa, Al-Hasan berkata: “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa.”

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan,” (HR. Abu Dawud (2365), Ahmad (5/376,380,408,430) sanadnya SHAHIH).

Sumber:Sifat Shaum Nabi, karya syeikh ali hasan al halaaby dan syeikh salim bin ied al hilaly, versi chm-buku digital-.

0 komentar: